Pelestarian Benda Cagar Budaya dan Bersejarah Kerinci-Jambi (Studi Kasus: Museum Koleksi Iskandar Zakaria Tahun (1972-2009)
DOI:
https://doi.org/10.30631/nazharat.v30i1.179Keywords:
Cagar Budaya, Museum, Iskandar ZakariaAbstract
Sejak tahun 1972 Iskandar Zakaria mulai mengumpulkan benda cagar budaya di Kerinci, namun bagaimana pelestarian Benda Cagar Budaya tersebut agar terjaga dan terhindar dari kerusakan Iskandar Zakaria dengan pengalaman dan Ilmu seadanya berjuang keras untuk itu tanpa adanya bantuan pemerintah setempat, tentunya dengan berbagai kendala dan problem. Penelitian ini mengungkapkan siapa itu Iskandar Zakaria dan statusnya sebagai pengoleksi Benda Cagar Budaya, serta problem yang dihadapi Iskandar Zakaria dalam mengumpulkan, menjaga dan memelihara benda cagar budaya yang menjadi koleksinya. Penelitian ini menggunakan metode Sejarah dengan langkah Heuristik, Kritik Sember, Interpretasi dan Historiografi. Hasil dari penelitian ini adalah: sudah banyak benda cagar budaya dan bersejarah yang dikumpulkan Iskandar Zakaria sejak tahun 1972 sampai 2009 masih disimpan dan dirawat di Rumahnya. Dalam UU Ri nomor 5 tahun 1992 seharusnya benda-benda tersebut adalah tanggungjawab pemerintah namun hingga saat ini benda-benda tersebut masih disimpan di Rumah Iskandar Zakaria. Namun banyak bambatan dari penjagaan dan pelestarian ini, diantaranya keterbatasan dana tanpa adanya bantuan pemerintah setempat, adanya alat-alat dan bahan-bahan tertentu yang harus dibeli dengan harga yang tidak murah, seperti untuk penjagaan naskah, keramik dan benda cagar budaya lainnya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Zahara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.