UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA DAN HUKUM ISLAM DI KESULTANAN PALEMBANG
DOI:
https://doi.org/10.30631/nazharat.v29i1.98Keywords:
UU Simbur Cahaya, Hukum Islam, Kesultanan Palembang.Abstract
Islam diterima sebagai agama resmi institusi Kesultaan atau kerajaan melahirkan Hukum dan Undang-Undang yang teradopsi antara Hukum Adat dan Islam. Adopsi system hukum itu diterapkan apakah sepenuhnya menerapkan hukum Islam atau ada kompromi, atau sebaliknya sekehendak Raja/Sultan. Adopsi itu dikenal Undang-Undang Simbur Cahaya merupakan produk hasil adopsi antara hukum adat dan Islam untuk mengatur system pemerintahan dan hukuman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode Sejarah, Metode ini dimulai dengan mengumpulkan data, menganalisis data untuk mendapatkan data yang kredibel, dan menginterpretasikan data dan terakhir menuliskan atau memaparkan data resebut dalam narasi yang lengkap. Temuan dari kajian ini menunjukkan bahwa Undang-undang Simbur Cahaya merupakan produk adopsi antara Hukum adat dan Islam dan ternyata dalam penerapan hukuman tidak sepenuhnya sesuai dengan hokum Islam tetapi ada unsur kompromi dan beberapa hal tertentu sesuai kehendak sultan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rahyu zami, Jago Ritonga, Hendra Gunawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.